Liffham’s Weblog


Niat dan Perbuatan Manusia ..::
Maret 24, 2008, 21:30
Diarsipkan di bawah: manusia

Artinya: Diriwayatkan dari Khalifah Umar bin Khattab
ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw
bersabda:”Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung
pada niatnya, dan sesungguhnya seseorang mendapatkan
apa yang ia niatkan, maka barang siapa yang berhijrah
dengan niat karena Allah dan RasulNya, maka dalam
hijrahnya itu ia akan mendapatkan pahala karena taat
kepada Allah dan RasulNya, dan barang siapa yang
berhijrah dengan niat mendapatkan barang duniawi, atau
karena perempuan yang akan dinikahinya, maka ia (dalam
hijrahnya) hanya akan mendapatkan hal itu. Hadits ini
diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dalam
buku Shahih keduanya.

Asbabul Wurud el-Hadits (sebab turunnya hadits)
diriwayatkan bahwa pada zaman Rasulullah, terdapat
seorang pria meminang seorang wanita yang bernama Ummu
Qais, dan ternyata Ummu Qais berniat hijrah ke Madinah
mengikuti jejak Rasul dan para sahabatnya. Maka ia
(Ummu Qais) memberikan syarat kepada tunangannya itu
agar berhijrah bila ingin menikahinya. Dan berhijrahlah
tunangannya itu ke Madinah dengan harapan dapat
menikahi Ummu Qais. Kemudian rasulullah mengetahui
cerita ini, dan beliau mengeluarkan hadits ini, dengan
tujuan ingin menjelaskan kepada kaum muslimin tentang
peran niat dalam perbuatan. Sejak itu pria itu dijuluki
dengan “Muhajir Ummi Qais” (orang yang berhijrah demi
Ummu Qais).

Kandungan Hadits

Hadits di atas merupakan salah satu hadits pokok dalam
ajaran Islam. Imam Ahmad berkata: “Dasar-dasar Islam
itu terangkum dalam tiga hadits, pertama dalam hadits
ini, kedua dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah ra.:
“Man ahdatsa fii amrina hadza ma laisa minhu fahuwa
raddun”, ketiga hadits yang diriwayatkan oleh Nu’man
bin Basyir: “al halaalu bayinun wal haraamu
bayyinun…..”. Komentar Imam Syafi’i : “hadist ini
merupakan sepertiga ilmu agama, di dalamnya terangkum
tujupuluh bab fiqih.” Hal ini tidak aneh, karena
perbuatan manusia selalu dilihat dari niatnya.

Niat secara bahasa (semantik) berarti: Maksud, tujuan,
keinginan. Dalam terminologi fiqih niat adalah:
“keinginan hati (untuk berbuat) yang dibarengi dengan
perbuatan. Ilustrasinya, bila seseorang ingin berpuasa
sunat kemudian ia berpuasa, maka ia telah berniat. Bila
seseorang hanya berkeinginan (berbuat) tapi
keinginannya itu tak direalisaikan dalam perbuatan, itu
bukanlah niat dalam pemahaman fikih.

Niat menurut Ulama mempunyai dua dimensi:
Pertama, untuk membedakan antara satu ibadah dengan
yang lain. Contohnya, niat dalam salat Dzuhur untuk
membedakan dari salat Ashar. Hal ini menjadi pembahasan
para fuqaha dalam buku-bukunya. Oleh karena itu niat
senantiasa menjadi salah satu rukun dalam suatu ibadah.

Kedua, untuk membedakan antara ibadah dengan adat
(kebiasaan). Maksudnya bila seseorang makan dan minum
dengan niat karena Allah, maka ia beribadah,
mendapatkan pahala, padahal makan dan minum adalah
kebiasaan (kebutuhan) hidup manusia. Atau dengan
istilah lain, untuk membedakan maksud perbuatan itu
karena Allah ataupun karena yang lainnya. Dan hal ini
menjadi pembahasan
para ahli sufi dalam karya-karyanya yang dikenal dengan
istilah keikhlasan.

Dengan demikian perbuatan dalam Islam dianggap benar
bila memenuhi dua hal:
Pertama, perbuatan yang zhahirnya sesuai dengan ajaran
Islam. Artinya, memenuhi syarat-syarat sahnya, dan
rukun-rukunya. Kedua, perbuatan yang bathinnya
dimaksudkan demi Allah swt. Logikanya, setiap perbuatan
diniatkan demi Allah tapi tidak sesuai dengan ajaran
Islam maka tidak akan diterima.

Perlu diketahui bahwa perbuatan yang diniatkan selain
Allah terbagi menjadi
beberapa bagian:
Pertama, perbuatan yang riya (pamer) semata dengan
tujuan agar dilihat dan dipuji orang lain. Perbuatan
ini adalah perbuatan kaum munafik, tidak diterima oleh
Allah. Kedua, perbuatan yang diniatkan demi Allah swt
bercampur dengan rasa riya, ini pun terbagi dua bentuk:
1)Bila rasa riya itu bercampur sejak awal, maka
perbuatannya itu batal, tidak diterima. Misalkan,
seorang kaya mengeluarkan zakat hartanya, karena
kewajiban agama (demi Allah) dan juga ingin dipandang
oleh orang lain. Meskipun ia telah terbebas dari
kewajiban zakat, namun ia tak mendapatkan pahala
zakatnya. 2)Perbuatan yang asalnya lillah, kemudian
muncul rasa riya di tengah-tengah perbuatan itu, maka
perbuatannya itu dihukumi berdasarkan niat asalnya.
Bila kita lihat hadits di atas, terbagi dalam tiga
statement. Pertama, “innamaa al-a’maalu bi al-niyyaat”
di sini digunakan kata “innamaa” yang dalam tata bahasa
Arab dikenal sebagai penguat, ini sebagai tekanan bahwa
segala perbuatan manusia itu tergantung pada niat
pelakunya. Maksud perbuatan di sini adalah perbuatan
independen, bukan paksaan.

Kemudian digunakan kata jama (plural) dalam “al-a’maal”
dan “al-niyyaat” di sini memberikan pengertian bahwa
perbuatan manusia itu bermacam-macam, begitu pula
niatnya beraneka ragam. Antara perbuatan dan niat tak
dapat dipisahkan.

Kedua, “wa innamaa likullimri’in maa nawaa” yang
artinya: setiap orang niscaya mendapatkan apa yang ia
niatkan. Statemen kedua ini sebagai pemberitaan Rasul
tentang hukum syariat, bahwa segala perbuatan itu
dinilai dari niat pelakunya, atau dengan kata lain
baik-buruknya suatu perbuatan (di mata Allah) di lihat
dari baik-buruknya niat si pelaku. Bila niatnya jelek
maka perbuatannya itu jelek pula.

Ketiga, setelah memberikan dua statemen sebagai kaidah
umum, kemudian Rasul memberikan contoh kongkrit dari
kaidah-kaidah di atas lewat statemen berikutnya. Dalam
statemen ketiga dijelaskan bahwa orang yang berhijrah
(ke Madinah-saat itu) dengan niat karena patuh terhadap
perintah Allah dan rasul-Nya, niscaya akan mendapatkan
kemuliayaan dunia-akhirat dan pahala dari Allah swt.
Tapi bagi orang yang yang hijrah dengan niat
mendapatkan benda duniawi semata, maka ia hanya
mendapatkan benda itu saja.


Belum Ada Tanggapan sejauh ini
Tinggalkan komentar



Tinggalkan komentar
Baris dan paragraf terpisah secara otomatis, alamat email tidak akan ditampilkan, kode HTML diperbolehkan: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>